Kabupaten Lampung Utara
Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Lampung Utara |
Ibukota | : | Kotabumi |
Provinsi | : | Lampung |
Batas Wilayah | : | Utara: Kabupaten Way KananSelatan: Kabupaten Lampung TengahBarat: Kabupaten Lampung Barat Timur: Kabupaten Tulang Bawang |
Luas Wilayah | : | 2.725,87 km² |
Jumlah Penduduk | : | 789.534 jiwa |
Wilayah Administrasi | : | Kecamatan : 23, Kelurahan : 15, Desa : 210 |
Website | : | http://lampungutara.go.id |
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) telah menempuh sejarah yang panjang, berliku,
dan dinamis. Situs online Pemda Lampura ( www.lampungutara.go.id )
menjelaskan pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1945,
Lampura merupakan wilayah administratif di bawah Keresidenan Lampung
yang terbagi atas beberapa kewedenan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan
marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor
153/1952, dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan
pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan.
Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri
di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering
terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kewedanan juga
dihapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.
Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampura dibawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampura masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.
Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Lampura kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampura, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampura Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.
Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampura dibawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampura masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.
Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Lampura kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampura, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampura Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.
Kecamatan
Berdasarkan Perda No 25/200 tanggal 30-12-2000 tentang
Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara
1. Kotabumi ibukota di Kotabumi Ilir
2. Bukit Kemuning ibukota di Bukit Kemuning
S. Tanjung raja ibukota di Tanjung raja
4. Abung barat ibukota di Oganlima
5. Sungkai utara ibukota di Negara ratu
6. Sungkai selatan ibukota di Ketapang
7. Abung Timur ibukota di Bumi Agung
8. Abung Selatan ibukota di Kalibalangan
2. Bukit Kemuning ibukota di Bukit Kemuning
S. Tanjung raja ibukota di Tanjung raja
4. Abung barat ibukota di Oganlima
5. Sungkai utara ibukota di Negara ratu
6. Sungkai selatan ibukota di Ketapang
7. Abung Timur ibukota di Bumi Agung
8. Abung Selatan ibukota di Kalibalangan
Kecamatan
Berdasarkan Perda 09/2003 tanggal 10-11-20032000 tentang
Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kab.LU
1. Abung Tengah ibukota di Negeri Besar2. Muara Sungkai ibukota di Negeri ujungkarang
3. Bungamayang ibukota di Negara tulangbawang
4. Kotabumi utara ibukota di Madukoro
5. Abung Tinggi ibukota di Ulakrengas
6. Abung surakarta ibukota di Tatakarya
7. Abung semuli ibukota di Semuliraya
8. Kotabumi selatan ibukota di Mulangmaya
Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah dimekarkan kembali 7 kecamatan yang baru yaitu sebagai berikut :
1. Kecamatan Hulu Sungkai ibukota Gedung Maripat
2. Kecamatan Sungkai Tengah ibukota Batu Nangkop
3. Kecamatan Sungkai Barat ibukota Sinar Harapan
4. Kecamatan Sungkai Jaya ibukota Cempaka
5. Kecamatan Abung Pekurun ibukota Pekurun
6. Kecamatan Abung Kunang ibukota Aji Kagungan
7. Kecamatan Blambangan Pagar ibukota Blambangan
Sehingga saat ini di lampung Utara menjadi 23 kecamatan.
Arti Logo
Segi Lima Luar :
Seluruh
lapisan masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten Lampung Utara selalu
mengamalkan nilai-nilai falsafah Pancasila dalam kehidupan sehari
-hari (Pengamalan Subjektif) dan dalam segala bentuk
Peraturan Perundang-undangan (Pengamalan Objektif).
Nama Kabupaten:
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 4 Drt. Lampung Utara Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Penjelasan
bersama dalam Lembaran Negara Nomor 1091) pada Bab I, Penentuan
Umum Pasal 1 angka 7, bahwa dibentuk nama Kabupaten Lampung
Utara dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ketetapan
Residen Lampung Negara Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1946,
Nomor 304.
Payan :
- Senjata Pusaka Tradisional Lampung;
- Sebagai Lambang Budaya Ksatria, berani membela Kebenaran dan Kehormatan Keluarga, Masyarakat, Daerah, Negara dari segala ancaman dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam.
- Keberanian untuk memperjuangkan harkat dan martabat diri sebagai manusia yang utuh dan berdaulat.
Payung :
Payung
jurai dimana para Tokoh Adat, Tokoh Agama (Alim Ulama), Tokoh
masyarakat, para Pemimpin Penyelenggara Pemerintahan dalam berfikir dan
bertindak selalu bertujuan untuk mellindungi dan memakmurkan
masyarakat Lampung Utara.
Siger Rigi 9 (Sembilan) :
Siger Rigi 9 (Sembilan) :
- Masyarakat Adat Lampung Utara berasal dari 9 (sembilan) marga Abung siwomego yaitu Marga (Nunyai, Unyi, Nuban, Subing, Kunang, Beliuk, Selagai, Anek Tuho, Nyerupa / Nowat);
- Mahkota perlambang keagungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat;
Daun Kopi-Lada dan Simpul ranting:
- Daun Kopi 15 helai menunjukkan tanggal 15;
- Ikatan antara Ranting Daun Kopi dan Daun Lada sebanyak 6 simpul menunjukkan Bulan Juni;
- Daun Lada 19 helai, Butir Lada 46 butir, menunjukkan Tahun 1946;
- Berarti Kabupaten Lampung Utara lahir pada tanggal 15 Juni 1946;
Segi Lima Dalam :
Masyarakat dan Penyelenggara Pemerintahan di Daerah mengamalkan 5 prinsip Adat Budaya Lampung yaitu :
- Piil Pesengiri;
- Nemui Nyimah;
- Nengah Nyappur ;
- Sakai Sambayan;
- Bejuluk Beadek;
Baju Rantai:
- Masyarakat berperang untuk membela Bangsa dan Negara dari segala bentuk penjajahan;
- Memiliki kekebalan terhadap serangan dari luar;
- Ketahanan Masyarakat Lampung Utara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan tantangan yang dapat merugikan persatuan dan kesatuan dalam proses pembangunan;
Pepadun:
- Singgasana tempat duduk Raja atau Pemimpin;
- Kepatuhan dan disiplin terhadap pimpinan / atasan dan Tetua;
- Kepemimpinan yang berwibawa,terhormat dan demokratis;
Aksara Lampung : Ragem Tunas Lampung
Pita Putih yang bertuliskan Ragem Tunas Lampung:
- Masyarakat Adat Lampung Utara menerima keanekaragaman / perbedaan sebagai modal untuk kemajuan bersama;
- Keramah tamahan yang dilandasi oleh niat baik untuk menjalin hubungan persaudaraan;
Ujung Pita Putih berbentuk selendang tapis
yang mewujudkan keluwesan, keramahan, dan penghormatan masyarakat lampung terhadap tamu.
Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar