Kabupaten Pesawaran
Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Pesawaran |
Ibukota | : | Gedong Tataan |
Provinsi | : | Lampung |
Batas Wilayah | : |
|
Luas Wilayah | : | 2.243,51 km2 |
Jumlah Penduduk | : | 485.741 Jiwa |
Wilayah Administrasi | : | Kecamatan : 7, Kelurahan : -, Desa : 129 |
Website | : | http://www.waykanan.go.id |
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Salinan Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten
Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup
panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi
Sumatera Selatan sebagaimana tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
1. Pada
awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung
Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda,
Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota
Agung.
2. Pada
Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi
3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda
sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota
Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan
Ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3.
Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR
Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan,
yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran,
Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk
Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota
Bandar Lampung).
4. Dalam
rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat
reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten
Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan
masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan
Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak M.
ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan
Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat,
Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor :
01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi
dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun
2001.
5. Pada
Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama
dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan
penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan
untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya
Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten
dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
6. Dalam
perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian
diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL
FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian
personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal
5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana
Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor :
02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan
Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK
Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang
Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten
Pesawaran.
Berkat
kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh
lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah
Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa
kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara lain :
1. Keputusan
DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7
Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas
Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2. Keputusan
DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7
Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di
Gedong Tataan;
3. Keputusan
DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7
Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung
Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4.
Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005
tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten
Pesawaran;
5.
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal
11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota
Gedong Tataan;
6.
Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal
16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7. Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8. Surat Gubernur
Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten
Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari
beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli
2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7
(tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1. Kecamatan Gedong Tataan.
2. Kecamatan Negeri Katon.
3. Kecamatan Tegineneng.
4. Kecamatan Way Lima.
5. Kecamatan Padang Cermin.
6. Kecamatan Punduh Pedada.
7. Kecamatan Kedondong
Kemudian
sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2007
Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang
tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri
Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November
2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia,
melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik
Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang
pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.
Arti Logo
LAMBANG DAERAH PESAWARAN
(PERDA KAB. PESAWARAN NOMOR 03 TAHUN 2009)
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dan dalam rangka
menyelenggarakan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban
antara lain melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan,
kerukunan dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya
masyarakat daerah antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sebagai
tanda identitas, lambang daerah menggambarkan potensi daerah, harapan
masyarakat daerah dan semboyan untuk mewujudkan harapan dimaksud
Lambang
Daerah merupakan kristalisasi dari nilai-nilai etika dan hukum yang ada
pada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang diyakini dan dapat memberikan
motivasi serta menjaga martabat.
Arti dan Kiasan Dasar Lambang Daerah Pesawaran :
1. PERISAI,
memiliki arti yang mendasar memiliki falsafah pertahanan dan naungan,
maka Kabupaten Pesawaran harus ditegakan dari nilai-nilai suci agama dan
moralitas yang tinggi, juga sebagai kesamaan dengan perisai yang
terdapat di dada burung Garuda, maka Kabupaten Pesawaran juga harus
memiliki tonggak dasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang berazaskan
dasar Negara kita;
2. NAMA PESAWARAN diambil dari nama sebuah gunung di Kabupaten Pesawaran, tingginya 1662 M di atas permukaan laut, kaki gunung Pesawaran adalah : Gunung Nebak atau Pematang Nebak,Pematang Tanggang dan Pematang Sukma Hilang. Di bawah Gunung dan bukit inilah terhampar 7 Kecamatan yang menjadi cikal bakal terbentuknya Kabupaten Pesawaran;
3. PAYUNG menurut
arti secara harfiah sarana untuk berlindung dari terik matahari dan
hujan sedangkan pengertian payung dalam kontek sarana adat istiadat
(Payung Balak) adalah sebagai lambang yang indentik dengan seorang
Raja/Pemimpin rakyat yang harus dapat mengayomi atau melindungi
rakyatnya. Payung lima ruas yang dimaksud dalam lambang ini adalah :
seorang Pemimpin harus dapat mengayomi atau melindungi rakyatnya
dengan senantiasa bersandarkan lima perinsip nilai dalam masyarakat
adat Lampung (Piil-Pesengiri, Sakai Sambayan, Nemui-Nyimah,
Nengah-Nyampur dan Bejuluk-Buadok);
4. SIGER (Siger
Pepadun dan Siger Sai batin) berwarna kuning emas yang merupakan
Lambang mahkota keagungan adat dan budaya masyarakat Lampung Pepadun dan
Sai Batin yang menggambarkan satu kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan;
5. AKSARA LAMPUNG, tulisan “PESAWARAN” menggunakan
aksara Lampung merupakan bentuk kecintaan kita masyarakat Pesawaran
untuk tetap menjaga, mempelajari, menggunakan dan melestarikan aksara
Lampung. Sehingga kelak bahasa dan aksara Lampung tidak akan punah,
sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu yang akan datang;
6. GUNUNG PESAWARAN yang
melambangkan kesuburan pegunungan daerah Pesawaran, dengan tiga puncak
Gunung Betung, Gunung Pesawaran dan Gunung Ratai. Gunung Pesawaran
berada di tengah dilihat dari arah Kabupaten Pesawaran;
7. PERAHU atau JUNG melambangkan
Pemerintahan yang kuat menuju suatu tata Pemerintahan yang baik di masa
mendatang dan menggambarkan semangat masyarakat Kabupaten Pesawaran
untuk terus maju;
8. MOTO ANDAN JEJAMA, Andan Jejama berasal dari kata “ANDAN”yang artinya memelihara atau menjaga dengan baik sedangkan“JEJAMA” artinya
bersama-sama, jadi Andan Jejama memiliki arti memelihara atau menjaga
dengan baik secara bersama-sama. Dalam kontek pembangunan, pemerintahan
atau pemanfaatan potensi-potensi daerah mempunyai arti : melaksanakan
secara baik melalui sikap kebersamaan antara Pemerintah dan Masyarakat
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta bersama-sama memelihara hasil pembangunan yang
telah dicapai;
9. GARIS AIR LAUT terdiri
dari tiga garis air laut biru melambangkan wilayah laut Kabupaten yang
luas, kaya dan alami sebagi sumber kesejahteraan masyarakat daerah
pantai, dengan kekayaan laut yang dimiliki Kabupaten Pesawaran;
10. WARNA MERAH, merupakan
manifestasi keberanian, kebulatan tekad atas semua keinginan dan
keteguhan hati seluruh masyarakat untuk berjuang sungguh-sungguh
mewujudkan Kabupaten Pesawaran dan mengisinya dengan karya nyata di
dalam menggapai semua harapan menuju masyarakat yang adil, makmur dan
sejahtera;
11. WARNA HIJAU,
sebagai lambang kehidupan, kesuburan tanah dan pepohonan yang Allah SWT
berikan kepada masyarakat Pesawaran untuk dijaga dan dikelola demi
kesejahteraan dan kemajuan bersama, juga sebagai makna kedamaian hati,
ketentraman jiwa dan harmonisnya masyarakat yang hidup di Kabupaten
Pesawaran;
12. WARNA PUTIH, sebagai
lambang kesucian hati, ketulusan niat, kecintaan murni untuk memulai
semua langkah dalam membangun di dalam menjalankan roda Pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar