Kabupaten Lampung Selatan
Profil
Nama Resmi | : | Kabupaten Lampung Selatan |
Ibukota | : | Kalianda |
Provinsi | : | Lampung |
Batas Wilayah | : | Utara: Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung TimurSelatan: Selat Sunda Barat: Kabupaten Tanggamus Timur: Laut Jawa |
Luas Wilayah | : | 700,32 Km² |
Jumlah Penduduk | : | 983.356 Jiwa |
Wilayah Administrasi | : | Kecamatan : 17, Kelurahan : 3, Desa : 248 |
Website | : | http://www.lampungselatankab.go.id |
(Permendagri No.66 Tahun 2011)
Sejarah
Sejarah terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan
erat kaitannya dengan dasar pokok Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
Undang-Undang Dasar tersebut, pada bab VI pasal 18 disebutkan bahwa
pembagian Daerah di Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang serta memandang
dan mengingat dasar permusyawaratan dalam Sistem Pemerintahan Negara
dan Hak-hak Asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Sebagai
realisasi dari pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, lahirlah Undang-
undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-undang ini mengatur tentang Kedudukan
Komite Nasional Daerah, yang pada hekekatnya adalah Undang-undang
Pemerintah di Daerah yang pertama. Isinya antara lain mengembalikan
kekuasaan Pemerintahan di Daerah kepada aparatur berwenang yaitu Pamong
Praja dan Polisi. Selain itu, untuk menegakkan Pemerintahan di Daerah
yang rasional dengan mengikut sertakan wakil-wakil rakyat atas dasar
kedaulatan rakyat.
Selanjutnya
disusul dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 tentang Pembentukan
Daerah Otonom dalam wilayah Republik Indonesia yang susunan tingkatannya
sebagai berikut:
1. Propinsi Daerah Tingkat I;
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II;
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
2. Kabupaten/Kotamadya (Kota Besar) Daerah Tingkat II;
3. Desa (Kota Kecil) Daerah Tingkat III.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, maka lahirlah Propinsi Sumatera
Selatan dengan Perpu Nomor 3 tanggal 14 Agustus 1950, yang dituangkan
dalam Perda Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950. Bedasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah untuk Daerah Propinsi, Kabupaten,
Kota Besar dan Kota Kecil, maka keluarlah Peraturan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan Nomor 6 tahun 1950 tentang Pembentukan DPRD Kabupaten
di seluruh Propinsi Sumatera Selatan.
Perkembangan
selanjutnya, guna lebih terarahnya pemberian otonomi kepada Daerah
bawahannya, diatur selanjutnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 14 Kabupaten, diantaranya Kabupaten
Lampung Selatan beserta DPRD-nya dan 7 (tujuh) buah Dinas otonom. Untuk
penyempurnaan lebih lanjut tentang struktur Pemerintahan Kabupaten,
lahirlah Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 yang tidak jauh berbeda dengan
Undang-undang nomor 22 tahun 1948. Hanya dalam Undang-undang nomor 1
tahun 1957 dikenal dengan sistem otonomi riil yaitu pemberian otonomi
termasuk medebewind.
Kemudian
untuk lebih sempurnanya sistem Pemerintahan Daerah, lahirlah
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah yang mencakup semua unsur-unsur progresif daripada:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948;
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959;
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
2. Undang-undang Nomor 22 tahun 1948;
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4. Penpres Nomor 6 tahun 1959;
5. Penpres Nomor 5 tahun 1960.
Selanjutnya,
karena Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dimaksud sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan jaman, maka Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
ditinjau kembali. Sebagai penyempurnaan, lahirlah Undang-undang Nomor 5
tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, yang sifatnya
lebih luas dari Undang-undang Nomor 18 tahun 1965. Undang-undang ini
tidak hanya mengatur tentang Pemerintahan saja, tetapi lebih luas dari
itu, termasuk dinas-dinas vertikal (aparat pusat di daerah) yang diatur
pula di dalamnya.
Selain
itu, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 diperkuat dengan Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian disempurnakan
oleh Undang-undang Nomor 32 tahun 2008. Undang-undang yang terakhir ini
lebih jelas dan tegas menyatakan bahwa prinsip yang dipakai bukan lagi
otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi otonomi nyata dan bertanggung
jawab serta bertujuan pemberian otonomi kepada daerah untuk meningkatkan
pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Arti Logo
1. BENTUK LAMBANG
Lambang
Daerah Kabupaten Lampung Selatan berbentuk perisai, yang melambangkan
Ketahanan Rakyat. Pada bagian atas membentuk siku-siku sedangkan bagian
bawah berbentuk lonjong.
2. WARNA LAMBANG
- Warna hijau tua merupakan warna dasar, yang melambangkan kemakmuran.
- Warna hijau muda pada bagian daratan melambangkan kesuburan.
- Warna kuning pada siger dan padi melambangkan keluhuran dankejayaan.
- Warna putih pada kapas dan tulisan melambangkan kesucian.
- Warna biru pada pegunungan dan laut melambangkan kesetiaan.
- Warna biru muda pada awan diatas gunung melambangkan kejujuran.Warna hitam pada keris melambangkan keteguhan dan kekuatan.
- Warna hitam pada keris melambangkan keteguhan dan kekuatan.
3. ISI LAMBANG
- Siger merupakan ciri keluhuran adat budaya.
- Segi lima melambangkan falsafah Negara Pancasila.
- Aksara Lampung dengan Ragom Mufakat yang berarti suka bermusyawarah untuk menuju mufakat, berwarna putih terletak antara kapas dan padi dibawah segi lima.
- Sebuah keris terhunus, yang terletak pada tangkai padi dan kapas yang ujungnya dibawah segi lima melambangkan keperwiraan.
- Setangkai kapas berjumlah 17 (tujuh belas) kuntum, setangkai padi berjumlah 45 (empat puluh lima) butir dan kedua tangkainya terjalin membentuk angka 8 (delapan), berarti diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Dua buah daratan dan teluk, melambangkan keadaan alam daerah Kabupaten Lampung Selatan dan terdapat dua buah gunung yaitu gunung Rajabasa dan gunung Pesawaran.
- Tulisan Ragom Mufakat, berarti suka bermusyawarah untuk menuju mufakat.
- Kata Lampung Selatan berarti daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Nilai Budaya
Berdasarkan data yang ada penduduk Kabupaten Lampung Selatan secara garis besar dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu penduduk asli Lampung dan penduduk pendatang. Penduduk asli khususnya sub suku Lampung Peminggir umumnya berkediaman di sepanjang pesisir pantai. Penduduk sub suku lainnya tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Penduduk pendatang yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari bermacam-macam suku dari berbagai daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Dari semua suku pendatang tersebut jumlah terbesar adalah pendatang dari Pulau Jawa. Besarnya penduduk yang berasal dari Pulau Jawa dimungkinkan oleh adanya kolonisasi pada zaman penjajahan Belanda dan dilanjutkan dengan transmigrasi pada masa setelah kemerdekaan, disamping perpindahan penduduk secara swakarsa dan spontan. Beragamnya etnis penduduk di Kabupaten Lampung Selatan mungkin juga disebabkan karena Kabupaten Lampung Selatan sebagian besar adalah wilayah pantai sehingga banyak nelayan yang bersandar dan menetap. Para nelayan ini pada umumnya mendiami wilayah pantai timur dan selatan, yang sebagian besar berasal dari pesisir selatan Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. Dengan beragamnya etnis penduduk yang bertempat tinggal di Kabupaten Lampung Selatan, maka beragam pula adat dan kebiasaan masyarakatnya sesuai dengan asal daerahnya. Adat kebiasaan penduduk asli yang saat ini masih sering terlihat adalah pada acara-acara pernikahan. Penduduk Kabupaten Lampung Selatan dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Hukum adat tersebut berbeda antara yang satu dengan lainnya. Secara umum penduduk asli Lampung yang terdapat di Kabupaten Lampung Selatan dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu masyarakat Lampung Peminggir yang merupakan mayoritas suku Lampung di Kabupaten Lampung Selatan dan kelompok kedua yaitu masyarakat Lampung Pepadun. (sumber : LSDA-2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar